13 Mar 2011

Syarat dan ketentuan pengurusan Izin Kepemilikan Senjata Api

Banyak dari kita yang belum tahu persyaratan untuk mengurus surat untuk senjata api, sebelum anda berpikir untuk membeli senjata api ada baiknya anda membaca hal berikut ini dulu jadi apakah anda sudah pantas untuk memiliki senjata api. Karena untuk memperoleh senjata api tidak semudah yang anda kira, tapi kalau anda merasa sudah bisa memenuhi persyaratan yang di bawah silahkan mengajukan diri ke POLDA setempat untuk mengurus surat perijinan. Berikut syarat dan ketentuan untuk mengajukan diri :

Menurut ketentuan yang berlaku, cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini : 

1. Pemohon ijin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal.

2. Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri, Harus dilihat kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api, untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain.

3. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB.

4. Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

5. Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun; dan Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).

    Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka pemohon juga harus mengetahui bagaimana prosedur selanjutnya yang diarahkan menurut ketentuan yang ada, antara lain :

    1. Prosedur awal pengajuan harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat, dengan maksud untuk mengetahui domisili pemohon agar mudah terdata, sehingga kepemilikan senjata mudah terlacak.

    2. Setelah mendapat rekomendasi dari Polda, harus lulus tes psikologi, kesehatan fisik, bakat dan keahlian di Mabes Polri sebagaimamana yang telah dipersyaratkan.

    3. Untuk mendapatkan sertifikat lulus hingga kualifikasi kelas I sampai kelas III calon harus lulus tes keahlian. Kualifikasi pada kelas III ini harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129. (dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan Menembak yang sudah mendapat izin Polri dan harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk).

    4. Proses pemberian izin dan tes memiliki senjata harus diselesaikan dalam rentang waktu antara tiga sampai enam bulan. Bila gagal dalam batas waktu tersebut, Polri akan menolak melanjutkan uji kepemilikan.

      Dalam undang-undang disebutkan bahwa ijin kepemilikan senjata api hanya diberikan kepada pejabat tertentu, antara lain :

      1. Pejabat swasta atau perbankan, yakni presiden direktur, presiden komisaris, komisaris, diretur utama, dan direktur keuangan;

      2. Pejabat pemerintah, yakni Menteri, Ketua MPR/DPR, Sekjen, Irjen, Dirjen, dan Sekretaris Kabinet, demikian juga Gubernur, Wakil Gubernur, Sekwilda, Irwilprop, Ketua DPRD-I dan Anggota DPR/MPR;
      TNI/Polri dan purnawirawan.

        Adapun senjata-senjata yang boleh dimiliki antara lain adalah :

        1. Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas, cukup berijinkan direktorat Intel Polri.

        2. Jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan adalah senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan izinnya.

        3. Untuk senjata bahu (laras panjang) hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. (jumlah maksimum dapat memiliki dua pucuk Per orang)

        4. Senjata api berpeluru karet atau gas (IKHSA), dengan jenis senjata api antara lain adalah Revolver, kaliber 22/25/32, dan Senjata bahu Shortgun kaliber 12mm.

        5. Sedangkan untuk kepentingan bela diri seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007.

          Untuk keterangan lebih lanjut anda dapat menghubungi POLDA setempat untuk mendapatkan keterangan yang lebih rinci dan mendetil.

          Anda suka dengan posting kami...???? 
          Maaf tolong klik link iklan dibawah sebagai support kepada blog ini, terima kasih. 



          Share on :
          Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

          2 comments:

          3 LILIN mengatakan...

          izin copas ya....thanks

          Unknown mengatakan...

          lanjut bang, silahkan siapa tau berguna untuk yang lain...

          Posting Komentar

          Silahkan komentar anda baik berupa saran atau cacian yang tetntunya bersifat membangun agar blog ini lebih berbobot dan bermanfaat

           
          © Copyright BANGDEX NEWS 2012 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.